NALAR FIQIH FATWA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA TENTANG BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (Studi Munas Alim Ulama NU tahun 2019)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

NALAR FIQIH FATWA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA TENTANG BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (Studi Munas Alim Ulama NU tahun 2019)

XML

Bisnis multi level marketing yang selanjutnya penulis sebut MLM saat inisangat marak dan berkembang pesat, bisnis MLM itu sendiri merupakan salah satucabang dari direct selling yang bergerak disektor perdagangan barang atau jasa,namun, bisnis MLM dalam Islam sering terjadi kontroversi dan juga tidak adahukum yang pasti menjelaskan tentang MLM apakah diperbolehkan atau tidak.Menghadapi masalah seperti ini, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) merasabertanggung jawab dalam merespon semua problematika yang dialami masyarakat.Melalui forum bahtsul masail semua permasalahan dibahas dan dicari solusinyaseperti permasalahan sebagaimana tersebut diatas. Dan keputusan Bahtsul Masailtentang hukum bisnis MLM dibahas pada Munas Alim Ulama NU tahun 2019.Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana keputusanxviiBahstul Masail NU tentang MLM dan bagaimana nalar fiqih yang digunakanBahtsul Masail dalam menentukan hukum bisnis MLM.Penellitian ini termasuk jenis penelitian normative. Metode penelitianhukum normative atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode ataucara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan. Dalam teknikdata penulisan akan menggunakan teknik studi kepustakaan/ studi dokumen , yaknimenelusuri buku-buku dan literatur yang terkait dengan permasalahan, baik yangberkaitan dengan peraturan dalam konteks keislaman maupun pandangan parapakar hukum Islam.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Bahtsul MasailNU menyatakan dua keputusan yakni ada bisnis Multi Level Marketing yangdiperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Haram, karena mereka memandangsemua jenis MLM prakteknya sama, mereka memandang dari sisi harga produkdiatas harga pasar adalah untuk menarik para customer agar mau mendaftar menjadimember sehingga mereka bisa mendapatkan harga lebih murah, dengan cara sepertiitu, mereka para penjual bisa mempunyai jaringan dibawahnya, motivasi merekabukan untung berjualan tetapi bonus yang didapat ketika mereka bisa merekrutorang sebanyak banyaknya. Halal, karena pada dasarnya sistem MLM adalahmuamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:- Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi pihak lain) -Jahalah (tidak transparan). Kedua, Nalar fiqih yang dipakai oleh Bahtsul Masailpada Munas Alim Ulama tahun 2019 ini sangat jelas adalah menggunakan “NalarFiqih Sosial Kontekstual”. Dengan menggunakan metode istinbath hukum qaulydan manhajy. Metode qauly sebagai wujud ijtihad secara selektif (kritis), dansekaligus memberi peluang untuk melakukan ijtihad dengan mengikuti metodologiimam madzhab. Metode Manhajy yakni mengambil metodologi yang dipakai ulamadulu dan ushul fiqh serta qawâ’id fiqhiyyah.
Kata Kunci : Multi Level Marketing, Bahtsul Masail, Nahdalatul Ulama, NalarFiqih


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Frisma Pratama - Personal Name
Student ID
2014070058
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit LP3M UNSIQ : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail